STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
1.1. STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN DASAR
a. Pengertian
· Menurut Clinical Practice Guideline (1990) Standar adalah keadaan ideal
atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas
penerimaan minimal.
· Menurut Donabedian (1980) Standar adalah rumusan tentang penampilan atau
nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah
ditetapkan.
· Menurut Rowland and Rowland (1983) Standar adalah spesifikasi dari fungsi
atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar
pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan.
Pengertian
standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan,
yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan. Standar layanan kesehatan
merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke
dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan
kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan
kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan
kesehatan, dan akan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan perannya
masing-masing.
b.
Syarat
ü Bersifat jelas
ü Masuk akal
ü Mudah dimengerti
ü Dapat dicapai
ü Absah
ü Menyakinkan
ü Mantap, spesifikasi serta eksplisit
1.2. JENIS –JENIS STANDAR PELAYANAN
KEBIDANAN
Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam
unsur-unsur program menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut. Secara
umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :
A. Standar masukan
Dalam standar masukan yang
diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu,
yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana
sarana,peralatan, dana (modal). Standar masukan:
a. Jenis Tenaga
Generalis
(pelaksana), spesialistik ( pengelola), konsultan.
b. Fasilitas
Fasilitas
yang mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai standar, yakni :
peralatan dan tempat
c. Kebijakan
·
Pratap
·
Petunjuk
pelaksanaan
B. Standar lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan
persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar
kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus dipatuhi
oleh semua pelaksana. Standar lingkungan yakni :
a) Kebersihan
b) Proses kerja
c) Tata letak
d) Kedisiplinan
e) keramahan
C. Standar proses
Dalam standar proses ditetapkan
persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis, keperawatan dan non
medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat
ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses. Standar proses
yaitu:
a. Proses asuhan (S.O.A.P)
b. Standar praktik professional
c. Kode etik
1.3. STANDAR PENAMPILAN MINIMAL
Yang dimaksud dengan standar
penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan
yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka
sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan (Standard of
Performance).
·
Standar
Keluaran
Adalah yang menunjuk pada penampilan
(performance) pelayanan kesehatan.
Penampilan ada 2 macam:
ü Penampilan aspek medis pelayanan
kesehatan
ü Penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan
Bila kedua standar pelayan ini tidak
sesuai maka tidak sesuai dengan yang ditetapkan maka pelayanan tidak akan
bermutu.
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan
masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran.Untuk
dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut perlu
dipantau, dan dinilai secara obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan
perlu segera diperbaiki.
Dalam pelaksanaannya pemantauan
standar-standar tersebut tergantung kemampuan yang dimiliki, maka perlu disusun
prioritas