Sabtu, 26 Oktober 2013

Standar Mutu Pelayanan Kebidanan

STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
1.1.   STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN DASAR
a.    Pengertian
·   Menurut Clinical Practice Guideline (1990) Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.
·   Menurut Donabedian (1980) Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
·   Menurut Rowland and Rowland (1983) Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Pengertian standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan. Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.

b.   Syarat
ü  Bersifat jelas
ü  Masuk akal
ü  Mudah dimengerti
ü  Dapat dicapai
ü  Absah
ü  Menyakinkan
ü  Mantap, spesifikasi serta eksplisit

1.2. JENIS –JENIS STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam unsur-unsur program menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut. Secara umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :
A.    Standar masukan
Dalam standar masukan yang diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dana (modal). Standar masukan:
a.       Jenis Tenaga
Generalis (pelaksana), spesialistik ( pengelola), konsultan.
b.      Fasilitas
Fasilitas yang mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai standar, yakni : peralatan dan tempat
c.       Kebijakan
·         Pratap
·         Petunjuk pelaksanaan
B.     Standar lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana. Standar lingkungan yakni :
a)      Kebersihan
b)      Proses kerja
c)      Tata letak
d)     Kedisiplinan
e)      keramahan


C.     Standar proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis, keperawatan dan non medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses. Standar proses yaitu:
a.       Proses asuhan (S.O.A.P)
b.      Standar praktik professional
c.       Kode etik

1.3. STANDAR PENAMPILAN MINIMAL
Yang dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan (Standard of Performance).
·         Standar Keluaran
Adalah yang menunjuk pada penampilan (performance) pelayanan kesehatan.
Penampilan ada 2 macam:
ü  Penampilan aspek medis pelayanan kesehatan
ü   Penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan
Bila kedua standar pelayan ini tidak sesuai maka tidak sesuai dengan yang ditetapkan maka pelayanan tidak akan bermutu.
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran.Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan perlu segera diperbaiki.
Dalam pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung kemampuan yang dimiliki, maka perlu disusun prioritas